Diduga Hindari Konfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kebumen Tidak Temui Awak Media Terkait Polemik Tukar Guling Tanah Puskesmas Ambal 2




Kebumen, Koranjateng.com – Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen terkait polemik dugaan kesalahan prosedur dalam proses tukar guling tanah untuk pembangunan Puskesmas Ambal 2 di Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, belum membuahkan hasil.

Pada Kamis (2/7/2026), sejumlah awak media mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen guna mengonfirmasi berbagai persoalan yang mencuat terkait proses tukar guling tanah yang berlangsung sekitar sepuluh tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, Kepala Dinas Kesehatan disebut sedang berada di dalam kantor. Namun, saat awak media meminta waktu untuk melakukan wawancara, tidak ada kesempatan yang diberikan untuk bertemu secara langsung.

Sebaliknya, sejumlah pegawai menyampaikan berbagai penjelasan yang dinilai berbelit-belit. Pada intinya, pihak dinas tidak menerima permohonan konfirmasi dari awak media mengenai persoalan tukar guling tanah yang kini menjadi sorotan.

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media terkait kebijakan maupun dugaan persoalan yang melibatkan instansinya.


Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya kekeliruan dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pada proses tukar guling tanah antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dengan salah seorang warga Desa Surobayan yang menjadi lokasi pembangunan Puskesmas Ambal 2.

Sebelumnya, Kepala Desa Surobayan yang saat ini masih aktif menjabat juga menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak memiliki arsip mengenai proses tukar guling tanah tersebut. Ketiadaan dokumen itu semakin menimbulkan pertanyaan mengenai administrasi dan mekanisme yang digunakan dalam proses pertukaran aset pada saat itu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait substansi maupun proses tukar guling tanah yang dipertanyakan awak media.




(Puspo Lukito)

Previous Post