Diduga Jalankan Praktik Rentenir Dengan Bunga Tinggi Dan Ada Unsur Intimidasi Saat Penagihan, Oknum Kepala SD Negeri 2 Klirong Jadi Sorotan


Kebumen, Koranjateng.com – Seorang oknum kepala sekolah di SD Negeri 2 Klirong, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan setelah muncul dugaan menjalankan praktik peminjaman kepada masyarakat dengan bunga yang dinilai cukup tinggi.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, oknum kepala sekolah tersebut diduga memberikan pinjaman uang dengan bunga mencapai 30 persen. Dugaan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan keteladanan seorang tenaga pendidik.

Selain itu, muncul pula dugaan bahwa aktivitas peminjaman tersebut tidak berada di bawah badan hukum koperasi maupun lembaga keuangan yang memiliki izin resmi. Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga melakukan penagihan dengan cara yang dianggap mengintimidasi para peminjam. Dugaan tersebut menimbulkan keresahan dan diharapkan dapat menjadi perhatian pihak berwenang agar dilakukan penelusuran secara objektif.

Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 2 Klirong memberikan penjelasan bahwa transaksi yang dilakukan bukan semata-mata berupa pinjaman uang, melainkan juga berkaitan dengan peminjaman barang perhiasan berupa emas serta uang tunai.

Dari sisi hukum, praktik peminjaman uang secara pribadi dengan bunga tinggi tanpa izin sebagai lembaga jasa keuangan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila dalam proses penagihan benar terjadi intimidasi, ancaman, atau pemaksaan terhadap peminjam, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, di antaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan dengan ancaman atau perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Apabila ditemukan unsur ancaman kekerasan, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, ketentuan pidana lain yang relevan juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain proses hukum, apabila dugaan tersebut terbukti dan melibatkan pelanggaran disiplin maupun kode etik sebagai aparatur sipil negara dan tenaga pendidik, yang bersangkutan juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan disiplin ASN serta peraturan yang mengatur profesi guru dan kepala sekolah.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen bersama instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap informasi yang beredar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah dunia pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.



(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post