Dinilai Mencoreng Dunia Pendidikan, Masyarakat Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Turun Tangan Membenahi Isu Praktik Rentenir Oleh Oknum Kepala SDN 2 Klirong


Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan praktik rentenir yang menyeret nama oknum Kepala SD Negeri 2 Klirong terus menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pembenahan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut demi menjaga marwah dunia pendidikan.

Sejumlah warga menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu tidak hanya mencoreng nama baik sekolah, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam membangun karakter dan integritas.

Masyarakat meminta Disdikpora tidak hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi juga melakukan pemeriksaan internal sesuai kewenangannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan pendidikan di SD Negeri 2 Klirong tetap berjalan dengan baik serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Harapan masyarakat juga tertuju pada adanya evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Menurut mereka, seorang kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas serta menjadi contoh bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat.

Sebelumnya, dalam keterangannya, oknum Kepala SD Negeri 2 Klirong mengakui bahwa dirinya menerima pinjaman berupa barang perhiasan emas serta uang tunai dari pihak lain. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian informasi yang berkembang terkait dugaan praktik rentenir yang kini menjadi sorotan publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Disdikpora Kabupaten Kebumen dapat bertindak secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani persoalan tersebut. Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan maupun kode etik aparatur sipil negara, masyarakat meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menantikan langkah resmi dari instansi terkait guna memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, serta memastikan proses pembelajaran di SD Negeri 2 Klirong tidak terganggu akibat persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.



(Puspo Lukito)

Previous Post