Diduga Sampaikan Keterangan Keliru Soal Potongan Pajak RTLH, Pelaksana Kegiatan Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen Dipertanyakan


Kebumen, Koranjateng.com – Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, kembali menjadi sorotan.

Sorotan muncul setelah Pelaksana Kegiatan (PK) program RTLH diduga menyampaikan keterangan kepada penerima manfaat bahwa setiap bantuan sebesar Rp20 juta dikenakan potongan pajak sekitar Rp1,6 juta per titik.

Keterangan tersebut menuai pertanyaan karena dinilai bertentangan dengan informasi resmi yang pernah dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dalam berita yang dimuat di portal resmi Pemkab Kebumen, Bupati Kebumen saat itu menegaskan bahwa bantuan RTLH merupakan bantuan sosial yang langsung diterima oleh penerima manfaat dan tidak dipotong pajak. Pernyataan serupa juga dimuat dalam publikasi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Apabila informasi mengenai adanya potongan pajak sebesar sekitar Rp1,6 juta per titik tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun ketentuan resmi dalam pelaksanaan program RTLH Banprov 2025, maka keterangan yang disampaikan kepada masyarakat patut dipertanyakan dan perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang.

Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat pemotongan dana dengan alasan pajak padahal program tersebut tidak dikenakan potongan pajak, maka hal tersebut dapat menimbulkan dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak benar kepada penerima bantuan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi terkait.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Kebumen, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan audit terhadap pelaksanaan Program RTLH di Desa Tanjungsari. Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian penyaluran anggaran, mekanisme penggunaan dana, serta dasar hukum apabila memang terdapat pemotongan yang disebut sebagai pajak.



(Puspo Lukito)

Previous Post