Diduga Ada Perbedaan Nilai Bantuan RTLH Banprov 2025 di Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen, Warga Minta Transparansi


 Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan adanya perbedaan nilai bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah Tahun 2025 di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga penerima bantuan yang diduga menerima nilai bantuan berbeda. Pada titik pertama, penerima disebut hanya memperoleh material atau bantuan senilai sekitar Rp9 juta. Sementara pada titik kedua diperkirakan sekitar Rp15 juta, dan pada titik ketiga sekitar Rp10 juta.

Padahal, berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bantuan RTLH Banprov Tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah penerima manfaat. Gubernur Jawa Tengah bahkan menegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan terhadap bantuan RTLH dan meminta masyarakat melapor apabila bantuan yang diterima tidak sesuai ketentuan.

Perbedaan nilai bantuan yang diduga terjadi di Desa Tanjungsari tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan program di lapangan. Apakah selisih nilai tersebut disebabkan oleh pembelian material, biaya pelaksanaan, kesepakatan penerima, atau terdapat faktor lain yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tanjungsari maupun pelaksana kegiatan terkait dugaan adanya perbedaan nilai bantuan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang berwenang.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Tanjungsari, Pemerintah Kabupaten Kebumen, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan program, masyarakat juga berharap dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Tanjungsari, pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan.



(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post