Dugaan Kasus Aborsi Perangkat Desa Semanding Kecamatan Gombong Masuki Babak Baru, Suami Terduga Pelaku Dipanggil Polres Kebumen


 Kebumen, Koranjateng.com – Penanganan dugaan kasus aborsi yang menyeret salah satu perangkat Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, dikabarkan memasuki babak baru.

Informasi yang dihimpun, pada Jumat (17/7/2026), D, suami dari terduga pelaku berinisial M, memenuhi panggilan penyidik Polres Kebumen untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana aborsi yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Selain dugaan aborsi, kasus ini juga diwarnai isu perselingkuhan yang diduga melibatkan M dengan seorang perangkat Desa Semanding lainnya yang berinisial S. Dugaan hubungan terlarang tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan masyarakat dan memicu berbagai reaksi di lingkungan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kebumen mengenai materi pemeriksaan terhadap D maupun perkembangan status hukum para pihak yang diduga terlibat. Demikian pula M dan S belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Kebumen, Pemerintah Desa Semanding, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post