Dugaan Yayasan Ibnu Abbas Kebumen Dijadikan Kedok Bisnis Proyek Revitalisasi SMP IT Arissalah Kedawung Pejagoan Kebumen, Kontraktor : H.O.K Ditentukan Oleh Yayasan


 Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan bahwa yayasan pendidikan dimanfaatkan sebagai kedok bisnis dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMP IT Arissalah Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, mulai mencuat. Dugaan tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai humas sekaligus orang kepercayaan perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam keterangannya, narasumber tersebut mengaku bertugas menjalin komunikasi dengan pihak luar atas nama perusahaan. Ia menyebut sistem yang diterapkan dalam proyek membuat pihak kontraktor kesulitan memperoleh keuntungan apabila seluruh pekerjaan dan pengadaan material dilakukan sesuai ketentuan.

"Kalau tidak igah-iguh material proyek, kami tidak bisa untung," ujar narasumber tersebut, Jumat (17/07/2026).

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa besaran upah harian pekerja atau Harian Orang Kerja (HOK) disebut telah ditentukan oleh pihak Yayasan Ibnu Abbas Kebumen sebesar Rp90.000 per hari untuk setiap pekerja.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi beban tersendiri bagi kontraktor, terutama karena sebagian pekerja yang dibawanya berasal dari Kecamatan Gombong. Ia memperkirakan setiap pekerja yang menggunakan sepeda motor membutuhkan sekitar dua liter bahan bakar Pertamax setiap hari, dengan biaya sekitar Rp33.000, sehingga sisa pendapatan yang diterima pekerja dinilai relatif kecil setelah dikurangi biaya transportasi.

Narasumber juga menyampaikan kekecewaannya terhadap mekanisme yang diterapkan dalam proyek tersebut. Ia menilai kondisi tersebut menyulitkan kontraktor maupun para pekerja di lapangan.

Munculnya informasi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan yayasan sebagai badan hukum nirlaba. Secara hukum, yayasan pada dasarnya didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk membagikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, tudingan tersebut masih sebatas pengakuan dari narasumber yang mengaku mewakili pihak kontraktor. Belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang dapat memastikan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMP IT Arissalah.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Yayasan Ibnu Abbas Kebumen, manajemen SMP IT Arissalah, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi. 



(Puspo Lukito)

Previous Post