Kades Surobayan Sebut Tak Ada Arsip Tukar Guling Lahan Puskesmas Ambal II, Dugaan Proyek Fiktif di Dinas Kesehatan Kebumen Menguat


 Kebumen, Koranjateng.com – Pernyataan Kepala Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, yang menyebut tidak adanya arsip terkait proses tukar guling lahan antara warga Desa Surobayan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen untuk pembangunan Puskesmas Ambal II pada masa itu, memunculkan tanda tanya baru atas status aset tersebut.

Kepala Desa Surobayan yang saat ini masih aktif menjabat menyatakan bahwa pemerintah desa tidak menemukan dokumen maupun arsip yang menunjukkan adanya proses tukar guling sebagaimana yang selama ini disebut-sebut menjadi dasar pembangunan Puskesmas Ambal II di Desa Surobayan, Rabu (01 Juli 2026).

Pernyataan tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pembangunan Puskesmas Ambal II. Pasalnya, bangunan yang kala itu dibangun menggunakan anggaran pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen kini diduga telah menjadi milik pribadi salah satu oknum warga Desa Surobayan.

(Bangunan Bekas Puskesmas Ambal 2 Yang Diduga Dimiliki Oleh Oknum Masyarakat Desa Surobayan)

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana aset yang dibangun dengan anggaran negara dapat beralih menjadi aset pribadi apabila memang tidak terdapat dokumen resmi mengenai tukar guling maupun mekanisme pengalihan aset yang sah.

Apabila benar tidak ada arsip maupun dokumen pendukung, maka perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pembangunan, hingga status kepemilikan aset tersebut. Penelusuran juga penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan tersebut bahkan mengarah pada indikasi praktik proyek fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya. Proses pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, serta penelusuran status aset dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. Seluruh aset yang dibangun menggunakan uang negara semestinya memiliki dokumen administrasi yang lengkap agar tidak menimbulkan sengketa maupun dugaan penyalahgunaan di kemudian hari.

Jika dugaan proyek fiktif tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Langkah tersebut penting tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga sebagai efek jera agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian berdasarkan proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.



(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post