Pernyataan Resmi Wasono, S.H & Rekan, Kuasa Hukum Dari Tersangka Laka Lantas


 Kebumen, Koranjateng.com - Menanggapi beredarnya tayangan video di media sosial dengan akun IG :   https://www.instagram.com/reel/Da4PmCRPAHj/?igsh=ajc5emh2dzF4MDBj  pernyataan terkait perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan, kami selaku Kuasa Hukum Tersangka menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan menghormati perasaan keluarga korban. Namun demikian, kami menegaskan bahwa isi tayangan tersebut merupakan pandangan dan klaim sepihak yang belum dapat dijadikan sebagai kebenaran hukum. Penentuan benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana beserta pertanggungjawaban hukumnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya akan diputus oleh pengadilan.

2. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menghakimi seseorang melalui opini yang berkembang di media sosial. Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, karena telah melaksanakan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami percaya proses penyidikan akan berlandaskan alat bukti yang sah, bukan pada tekanan opini publik.

4. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pihak Tersangka beserta keluarga sejak awal telah menunjukkan iktikad baik dengan berupaya mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung sekaligus memohon maaf atas musibah yang terjadi. Akan tetapi, upaya tersebut belum dapat terlaksana karena pihak keluarga korban memilih untuk tidak menerima kedatangan tersebut. Kami menghormati keputusan tersebut sebagai hak keluarga korban yang sedang berduka.

5. Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media massa, pengguna media sosial, maupun pihak-pihak lain, agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membangun opini yang dapat memengaruhi independensi proses penegakan hukum. Ruang publik hendaknya tidak dijadikan sebagai tempat mengadili suatu perkara yang masih berjalan.

6. Kami memastikan bahwa Tersangka akan bersikap kooperatif, menghormati seluruh proses hukum, serta menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, kami akan terus mengawal agar proses hukum berlangsung secara adil, objektif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kami percaya bahwa keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses hukum yang jujur, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.


(Puspo Lukito)

Previous Post