Transparansi Pembayaran ke Toko Material dan Bukti Setor Pajak Dipertanyakan, Program RTLH Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Diduga Sarat Potongan Jahat

Kebumen, Koranjateng.com – Langkah Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, memberikan klarifikasi atas isu penyaluran Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2025 belum sepenuhnya meredakan perhatian publik. Selain rincian pemotongan dana yang dinilai janggal secara aturan perpajakan, ketiadaan bukti fisik transaksi pembayaran ke toko material maupun resi setoran pajak kini menjadi sorotan utama elemen masyarakat.

Persoalan ini bermula dari keluhan warga di media sosial TikTok terkait transparansi penyaluran bantuan RTLH yang bersumber dari anggaran Provinsi Jawa Tengah. Penjabat Kepala Desa Tanjungsari, Anang Suprayogi, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan tanpa ada pemotongan sepihak oleh pemerintah desa. Menurutnya, pemerintah desa hanya bertindak sebagai fasilitator dan pengawas agar bantuan tepat sasaran.

Namun, penjelasan teknis dari Kasi Kesejahteraan Pemerintah Desa Tanjungsari justru memunculkan tanda tanya dari sudut pandang tata kelola keuangan publik.

Dari alokasi kotor sebesar Rp20.000.000 per penerima manfaat, nilai material bangunan yang diterima oleh tiga warga disebut hanya sebesar Rp16.325.550. Pengurangan tersebut diklaim digunakan untuk PPN 11,5 persen, PPh 1,5 persen, pajak snack Rp60.000, serta beban PPh Pasal 23 sebesar Rp2.000.000 per penerima.

Secara aturan perpajakan, skema potongan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai dasar pengenaan PPh Pasal 23 terhadap belanja material bangunan, penggunaan tarif PPN 11,5 persen yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, serta perlunya kejelasan mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, publik juga mempertanyakan belum adanya dokumen pendukung yang ditunjukkan kepada masyarakat, seperti bukti transfer pembayaran ke toko material, faktur pembelian, maupun bukti penyetoran pajak apabila memang telah dilakukan sesuai ketentuan.

Pihak pemerintah desa menyatakan bahwa pembayaran material dilakukan melalui sistem Cash Management System (CMS) langsung ke rekening toko material sehingga tidak ada transaksi tunai. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti administrasi berupa transfer bank, faktur pembelian, maupun Surat Setoran Pajak (SSP) yang diperlihatkan kepada media ataupun masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Di sisi lain, salah seorang penerima bantuan RTLH mengaku diminta menyerahkan nota pembelian material yang dibelinya secara pribadi untuk dimasukkan ke dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan RTLH. Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme penyusunan LPJ, termasuk kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi yang sebenarnya terjadi. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa mengenai alasan maupun dasar administrasi atas penggunaan nota pembelian pribadi tersebut dalam LPJ program RTLH.

Sorotan publik dan sejumlah pemerhati tata kelola anggaran mendorong instansi berwenang, seperti Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), untuk melakukan verifikasi dan audit administrasi secara menyeluruh.

Audit teknis serta pemeriksaan dokumen dinilai penting untuk memastikan apakah skema pemotongan dana, mekanisme pembayaran kepada toko material, penyetoran pajak, dan penyusunan LPJ telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak penerima manfaat, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik di Kabupaten Kebumen.



(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post