Sangat Disayangkan Rilisan Berita Salah Satu Media Terkait Klarifikasi Pemdes Tanjungsari Kutowinangun, Padahal Koranjateng.com Sudah Klarifikasi Dengan PJ Kades Dan Penerima RTLH


 Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan sikap lepas tangan mencuat dalam penanganan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. Hal itu muncul setelah Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjungsari disebut menyatakan bahwa dirinya hanya menerima laporan yang sudah jadi dari PK (Pelaksana Kegiatan) tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait kondisi penerima bantuan RTLH.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah desa terhadap pelaksanaan program bantuan yang menggunakan anggaran negara. Sejumlah pihak menilai, kepala desa maupun penjabat kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, termasuk melakukan verifikasi lapangan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian.

Apabila benar tidak dilakukan pengecekan secara langsung, dikhawatirkan potensi kekeliruan dalam penetapan maupun pelaksanaan bantuan RTLH tidak dapat diketahui sejak awal. Padahal, program RTLH bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan pelaksanaannya memerlukan pengawasan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai alasan Pj Kepala Desa tidak melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi penerima bantuan RTLH. Redaksi juga belum memperoleh keterangan dari PK yang dimaksud mengenai mekanisme pelaporan maupun proses verifikasi yang dilakukan.

Demi menjaga prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pj Kepala Desa Tanjungsari, PK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau bukti baru, berita ini akan diperbarui sesuai dengan kaidah jurnalistik.



(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post