Dugaan Kebocoran BAP Kasus Kebumen, Sujud dan Kartiko SH Datangi Ditreskrimsus Polda Jateng


 Semarang, Koranjateng.com - Langkah hukum resmi ditempuh oleh Sujud bersama penasihat hukumnya, Kartiko, S.H. Mereka menyambangi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menyerahkan pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan oknum anggota Satreskrim Polres Kebumen, khususnya Unit III Tipikor. Hari ini Senin (17/08/2026).

Pihaknya menduga adanya kebocoran dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang diduga dibocorkan kepada pihak terlapor.

Sujud menjelaskan bahwa BAP merupakan dokumen internal penyidikan yang bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh pihak berwenang seperti penyidik, penuntut umum, serta tim penyidiks. Kebocoran dokumen tersebut dinilai mencederai proses penegakan hukum dan merugikan pihak pelapor.



Sebelum melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, pihak Sujud telah berupaya melakukan komunikasi serta penanganan internal di Si Propam Polres Kebumen. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada respons atau tindak lanjut yang diharapkan. Oleh karena itu, langkah bersurat dan melaporkan secara resmi ke Polda Jateng diambil sebagai bentuk kejelasan hukum.

Kartiko, S.H., menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, bukti penerimaan laporan, hingga berkas pelengkap telah diserahkan secara resmi kepada petugas di Polda Jawa Tengah. Pihaknya berharap Polda Jateng dapat melakukan pengawasan dan evaluasi mendalam terhadap jalannya penyidikan di Polres Kebumen agar proses hukum tetap berjalan transparan, objektif, dan profesional.


(Puspo Lukito)

Previous Post