Warga Masyarakat Resmi Mengadu ke DPC Peradi Kebumen, Sutaja Mansyur Dikabarkan Jadi Korban
Kebumen, Koranjateng.com - Sejumlah warga masyarakat resmi menyampaikan pengaduan kepada DPC Peradi Kebumen (10/12/25) terkait perilaku etik salah satu advokat berinisial A, S.H., yang diketahui sedang mendampingi seorang klien bernama Sutaja Mansyur dalam suatu perkara. Pengaduan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian masyarakat sekaligus upaya memastikan bahwa setiap anggota organisasi advokat menjalankan profesinya secara profesional serta menjaga kehormatan profesi.
Penilaian Masyarakat: Perilaku Diduga Keluar dari Kode Etik
Dalam aduannya, Har menyampaikan bahwa tindakan A, S.H. selama mendampingi perkara Sutaja Mansyur dianggap telah keluar dari konteks sebagai penasihat hukum. Sebagai pemegang surat kuasa, seorang advokat dinilai harus bekerja secara profesional, berwibawa, dan menjunjung tinggi martabat profesinya.
Namun, menurut pengaduan yang disampaikan Har dan Tur terdapat dugaan bahwa A, S.H. tidak memperlihatkan integritas serta kejujuran sebagaimana diharapkan. Warga menyoroti indikasi adanya manipulasi atas barang bukti berupa sejumlah uang milik klien, yakni:
Rp130.000.000 — diduga merupakan pembayaran cicilan terdakwa kepada Sutaja Mansyur
Rp240.000.000 — diduga merupakan pembayaran pelunasan sebidang tanah kepada Sutaja Mansyur dari pihak keluarga terdakwa
Dugaan tersebut menjadi perhatian publik, terutama bagi warga yang mengikuti perjalanan perkara yang sedang ditangani.
Pertanyaan Mengenai Komitmen Pembelaan Hak Klien
Selain persoalan integritas, masyarakat juga mempertanyakan apakah A, S.H. benar-benar memperjuangkan hak kliennya secara optimal. Hal ini muncul karena sejumlah tindakan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme dalam hubungan advokat–klien.
Kerahasiaan Klien Dipertanyakan
Salah satu poin paling mendapat sorotan adalah peristiwa ketika setelah menerima uang pelunasan pada malam hari, keesokan harinya Sutaja Mansyur—dengan didampingi A, S.H.—membuat laporan dugaan penculikan kepada pihak kepolisian. Namun proses pelaporan tersebut justru disiarkan secara langsung melalui beberapa platform media sosial seperti TikTok dan Facebook.
Menurut warga, tindakan ini berpotensi mengancam privasi klien serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang hingga kini masih berlanjut.
Harapan Masyarakat kepada DPC Peradi Kebumen
Dalam surat aduan yang disampaikan, warga berharap DPC Peradi Kebumen dapat mengambil sikap sesuai mekanisme organisasi apabila terdapat anggotanya yang diduga tidak menjalankan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan tersebut dibuat masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab, tanpa tendensi apa pun, dengan harapan agar profesi advokat tetap menjalankan fungsi mulianya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Prof Dr H. Teguh Purnomo SH.M.MUM..MKM menerima aduan dari Har sebagai warga masyarakat dan segera ditindaklanjuti namun akan dikoordinasikan dulu ke Korwil Peradi Jawa Tengah
(Suroyo)
