BPKPD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Beda Suara, Kepemilikan Bangunan Eks Pukesmas Ambal 2 Jadi Sorotan Tajam


 Kebumen, Koranjateng.com – Polemik pembangunan Eks Puskesmas Ambal 2 di Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, kembali mencuat. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen terkesan saling lempar keterangan terkait proses penyelesaian aset bangunan yang berdiri di atas tanah milik warga.

Permasalahan bermula dari adanya kesepakatan tukar guling tanah antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dengan salah seorang warga Desa Surobayan. Tukar guling tersebut dilakukan sebagai dasar pembangunan Puskesmas Ambal 2.


Namun, setelah kurang lebih lima tahun berlalu, tanah yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada warga sebagai pengganti dalam proses tukar guling tersebut diketahui tidak dapat disertifikatkan oleh warga. Kondisi itu kemudian memicu polemik hingga akhirnya tanah milik warga yang semula digunakan untuk pembangunan Puskesmas Ambal 2 dikembalikan kepada pemilik asal.

Pengembalian tanah tersebut justru memunculkan persoalan baru. Pasalnya, di atas lahan yang kembali menjadi milik warga tersebut telah berdiri bangunan yang sebelumnya dibangun sebagai Puskesmas Ambal 2 menggunakan anggaran pemerintah.

Saat dikonfirmasi awak media pada jumat, 26 Juni 2026. pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa bangunan eks Puskesmas Ambal 2 telah diajukan kepada BPKPD Kabupaten Kebumen untuk dilakukan proses pelelangan sebagai bagian dari penyelesaian aset.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan BPKPD Kabupaten Kebumen. Kepada awak media, pihak BPKPD menyatakan hingga saat ini belum menerima surat permohonan maupun surat pengajuan pelelangan terhadap bangunan eks Puskesmas Ambal 2 yang berdiri di atas tanah pribadi tersebut.

Perbedaan keterangan antarorganisasi perangkat daerah itu menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dalam pengelolaan aset daerah, khususnya aset yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.


Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, bangunan eks Puskesmas Ambal 2 kini diketahui telah direnovasi dan dikelola oleh pihak pribadi, yakni pemilik tanah di Desa Surobayan yang sebelumnya terlibat dalam proses tukar guling yang gagal tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah dapat beralih fungsi dan dikelola pihak pribadi, sementara proses administrasi penyelesaian aset diduga belum memiliki kejelasan serta adanya perbedaan keterangan antara Dinas Kesehatan dan BPKPD.

Pakar tata kelola pemerintahan menilai, apabila benar bangunan yang merupakan aset hasil pembangunan pemerintah telah dimanfaatkan pihak lain sebelum proses administrasi dan penghapusan aset diselesaikan sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari instansi terkait demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab perbedaan informasi antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dan BPKPD Kabupaten Kebumen terkait status aset, proses pelelangan, maupun dasar hukum pemanfaatan bangunan eks Puskesmas Ambal 2 yang kini berada di atas tanah milik pribadi.

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, BPKPD Kabupaten Kebumen, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang.



(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post