Sekdes Pujodadi Kecamatan Bonorowo Diduga "Cuci Tangan" Terkait Dugaan Pungli Balik Nama SPPT, Warga Sebut Ikut Menikmati Hasil


Kebumen, Koranjateng.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Pujodadi, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, terus menjadi sorotan publik. Sebelumnya, sejumlah warga mengaku dimintai biaya sebesar Rp200 ribu per bidang tanah saat mengurus balik nama SPPT.

Kini, sorotan mengarah kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Pujodadi. Sejumlah warga menduga Sekdes berupaya melepaskan diri dari persoalan tersebut meski disebut mengetahui proses penarikan biaya yang dipersoalkan masyarakat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, Sekdes diduga bukan hanya mengetahui adanya pungutan tersebut, tetapi juga disebut turut menikmati hasilnya.

"Sekdes seolah-olah cuci tangan dan tidak mau mengakui keterlibatannya. Padahal menurut informasi yang kami ketahui, beliau juga ikut menikmati hasil dari pungutan itu," ujar warga.

Warga berharap aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kabupaten Kebumen dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut warga, apabila memang tidak ada pelanggaran, pemerintah desa diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum maupun rincian biaya yang dipungut kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini disusun, pihak Sekretaris Desa Pujodadi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Sekdes maupun Pemerintah Desa Pujodadi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus dugaan pungutan dalam pengurusan balik nama SPPT ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pengakuan warga yang mengaku dikenai biaya Rp200 ribu per bidang tanpa penjelasan mengenai dasar penarikannya.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post