Diduga Gadaikan Motor Bukan Miliknya untuk Biaya Karaoke dan Miras, Oknum Perangkat Desa Podoluhur Kecamatan Klirong Inisial B Disorot Tajam

 (Ilustrasi Ruangan Diskotik)


Kebumen, Koranjateng.com — Dugaan perilaku tidak patut menyeret seorang oknum perangkat Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Perangkat desa berinisial B diduga menggadaikan sebuah sepeda motor yang bukan miliknya sendiri untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar biaya room karaoke dan minuman keras (miras).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sepeda motor tersebut diduga telah digadaikan oleh B sekitar empat bulan lalu. Namun hingga kini, kendaraan tersebut disebut belum juga ditebus oleh yang bersangkutan.

Persoalan menjadi semakin serius karena kendaraan yang diduga digadaikan tersebut bukan merupakan milik B. Artinya, muncul pertanyaan besar mengenai dasar dan kewenangan B dalam menguasai serta menggadaikan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Yang tak kalah mengundang sorotan adalah dugaan penggunaan uang hasil gadai untuk aktivitas hiburan malam dan konsumsi minuman keras.

Jika informasi tersebut benar, tindakan semacam ini tentu layak dipertanyakan, terlebih B merupakan seorang perangkat desa yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan contoh perilaku yang baik.

Empat bulan bukan waktu yang singkat. Belum ditebusnya kendaraan tersebut selama berbulan-bulan juga menimbulkan pertanyaan: ke mana uang hasil gadai kendaraan itu digunakan dan mengapa kendaraan yang bukan miliknya bisa sampai digadaikan?

Bukan Sekadar Persoalan Utang

Kasus ini tidak semestinya dipandang sebatas persoalan pribadi antara pihak yang menggadaikan dan pemilik kendaraan. Ketika seseorang yang berstatus sebagai perangkat desa diduga menggunakan barang milik orang lain untuk memperoleh uang dan kemudian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan konsumtif, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai duduk perkara sebenarnya.

Apalagi perangkat desa merupakan bagian dari pemerintahan yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kepercayaan publik menjadi modal utama, dan kepercayaan tersebut dapat rusak apabila ada perangkat desa yang justru terseret persoalan dugaan penyalahgunaan barang milik orang lain.

Menunggu Klarifikasi Oknum B

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari B maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi sebenarnya.

B perlu diberi ruang untuk menjelaskan: apakah benar kendaraan tersebut digadaikan, siapa pemilik kendaraan, kapan transaksi dilakukan, berapa nilai gadai, kepada siapa kendaraan digadaikan, serta untuk apa uang hasil gadai tersebut digunakan.

Jika memang terdapat bukti bahwa kendaraan milik orang lain digadaikan tanpa hak, maka persoalan tersebut tentu tidak cukup diselesaikan hanya dengan janji untuk menebus kendaraan.

Publik berhak mengetahui kebenaran kasus ini secara terang.

Sebab, jabatan sebagai perangkat desa bukan sekadar pekerjaan. Di dalamnya terdapat amanah dan kepercayaan masyarakat. Ketika amanah tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih berkaitan dengan barang yang bukan miliknya, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan integritas yang bersangkutan.

Empat bulan kendaraan belum kembali. Publik pun menunggu: kapan kendaraan itu ditebus, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apa sebenarnya yang terjadi di balik dugaan gadai tersebut?



(Puspo Lukito)


Next Post Previous Post